TEXT
(HUKUM - ADMINISTRASI PUBLIK) Ruang Lingkup dan Implementasi Kekuasaan Presiden Indonesia
berdasarkan pasal 10 UUD 1945 kedudukan presiden sebagai panglima tertinggi mempunyai kaitan yang erta dengan tugas-tugas
presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara
terutama kewenangan-kewenangan yang di atur pada pasal 11 UUD 1945 yang menyatakan:
presiden dalam menyatakan perang, harus mendapat persetujuan dari dewan perwakilan rakyat. pasal 11 UUD 1945 secara
eksplisit mengandung makna pembatasan terhadap wewenang presiden dalam "menyatakan perang". dalam hal ini
DPR dapat melakukan kontrol terhadap kebijakan presiden dengan memberi persetujuan atau menolak kehendak presiden tersebut.
Tidak tersedia versi lain