TEXT
(HUKUM - ADMINISTRASI PUBLIK - MANAJEMEN) Perencanaan Partisipatif Pemerintah Daerah
sejak reformasi 1998, pemerintah daerah kabupaten/kota mendapatkan kewenangan yang sangat besar. Pemerintah daerah memiliki otonomi luas dan utuh. Dengan demikian, pemerintahan kabupaten/kota menjadi subjek penentu penciptaan kesejahteraan masyarakat.
Akan tetapi, kewenangan yang besar membuat pemerintah kabupaen/kota harus mampu mengidentifikasi dan merumuskan masalah warganya. Hal ini diperukan untuk membuta kebijakan yang berorientasi pada kepentingan warga. Untuk itu, kemampuan membuat perencanaan pembangunan menjadi perencanaan yang sangat penting.
Tidak tersedia versi lain