TEXT
Membangun hukum berdasarkan Pancasila
Indonesia sejak tahun 1945 merupakan suatu negara hukum. Sebagai negara hukum, dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara harus dipedomani oleh hukum. Selama ini, Indonesia menerapkan pluralisme hukum dengan menyatukan hukum adat, hukum Islam, civil law, dan common law. Untuk mengakhiri pembenturan di antara hukum tersebut perlu dilakukan sebuah pembangunan hukum yang dilandasi oleh falsafah dan ideologi negara Pancasila.
Tidak tersedia versi lain