TEXT
Implementasi Pembuatan Akta Perjanjian Praperkawinan Dan Pascaperkawinan Oleh Notaris
Ketika ada pasangan yang sepakat akan melangsungkan perkawinan, ada yang sepakat terlebih dahulu untuk membuat Perjanjian Kawin (terutama) sebelum perkawinan yang berkaitan dengan harta benda perkawinan atau sesuai perkembangan, ada juga yang membuat Perjanjian Kawin yang masih berjalan. Pada awalnya, membuat Perjanjian Perkawinan dilakukan dengan substansi tentang harta benda, tetapi lambat laun, terdapat permintaan "untuk mengatur juga hal-hal yang bukan mengenai harta benda (nonharta benda), misalnya untuk saling menjaga prinsip monogami dalam perkawinan. Substansi Perjanjian Perkawinan nonharta benda akan makin banyak diminati pada perkembangan selanjutnya.
Buku ini membahas tiga jenis Perjanjian Perkawinan yang harus diperhatikan oleh Notaris ketika ada yang meminta dibuatkan Perjanjian Perkawinan, yaitu
a. dibuat sesaat sebelum perkawinan dilakukan dengan istilah Prenuptial Agreement (Perjanjian Praperkawinan),
b. dibuat dalam ikatan perkawinan (berjalan) berdasarkan penetapan pengadilan negeri dengan istilah Postnuptial Agreement (Perjanjian Pascaperkawinan), dan
dibuat dalam ikatan perkawinan yang mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dengan istilah Postnuptial Agreement (Perjanjian Pascaperkawinan).
Tidak tersedia versi lain