TEXT
Memahami dan Membuat Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kenotariatan
Tidak semua persoalan apa pun, termasuk persoalan hukum, dapat diselesaikan hanya dengan bertumpu pada ilmu yang bersangkutan atau hanya diserahkan kepada yang menguasai satu bidang ilmu saja, terkadang masih diperlukan pendapat dari pihak lain yang menguasai ilmu tertentu sesuai keahliannya. Ketika terdapat persoalan hukum dari suatu peristiwa/perbuatan hukum. (kenotariatan) atau hukum apa pun, harus merujuk atau berdasarkan hukum atau undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, terkadang hukum atau undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang ada tersebut tidak memberikan solusi yang diharapkan oleh para pihak yang bersangkutan (berperkara), atau ada solusinya, tetapi masih memerlukan pendapat secara keilmuan dari para ahli hukum.
Substansi buku ini merupakan kumpulan beberapa pendapat hukum di bidang Kenotariatan yang Penulis buat atas permintaan pihak yang berkepentingan. Pendapat hukum Kenotariatan tersebut relevan dengan persoalan yang ada pada saat itu dan akan diberikan jawaban atau pendapat yang relevan sesuai keadaan saat itu pula. Pada waktu yang lain, pendapat atau jawabannya mungkin saja bisa berbeda, tergantung pada kasus atau persoalannya.
Tidak tersedia versi lain