TEXT
Hukum Perlindungan Anak & KDRT
Berdasarkan catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sedikitnya ada 544.452 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2004 sampai dengan 2021.
Data diatas selain memperlihatkan tingginya jumlah kasus KDRT selama rentan waktu 2004 s.d. 2021, juga sekaligus menunjukkan bahwa fenomena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Indonesia bukan lagi hal baru melainkan sudah berlangsung sejak dulu.
Setelah mempelajari mata kuliah ini, maka mahasiswa diharapkan mampu mengkualifikasikan kebijakan perlindungan anak sebagai pelaku tindak pidana, korban tindak pidana dan saksi, mampu membedakan hukum pidana materil dan formil yang berlaku bagi anak dan bagi orang dewasa (lex specialis), mampu menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anak, mampu menganalisis penerapan pidana dalam KDRT dan perlindungan Perempuan. Selain itu mahasiswa mampu berargumentasi hukum terhadap persoalan-persoalan hukum pidana perlindungan anak dan KDRT.
Bab 1 :TENTANG ANAK
Bab 2 : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK
Bab 3 :HUKUM PIDANA ANAK
Bab 4 :SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Bab 5 : KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bab 6 : KARAKTERISTIK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA
Bab 7 : UPAYA PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bab 8 : PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bab 9 :ISU-ISU TERKAIT KERENTANAN TERHADAP KEKERASAN & FAKTOR MULTIKULTURAL
Bab 10 : PELAPORAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Bab 11 : PENYELESAIAN PERKARA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Tidak tersedia versi lain