TEXT
Hukum Pemasyarakatan & Penitensier Edisi Revisi
Secara garis besar, pembahasan dalam buku ini dibagi ke dalam beberapa klaster penting:
1. Hakikat dan Teori Pemidanaan:
Membahas posisi hukum penitensier yang kini dipandang sebagai subjek mandiri dan lepas dari sekadar dogmatika hukum pidana materiil. Di dalamnya dikupas teori-teori pemidanaan (Teori Absolut/Pembalasan, Teori Relatif/Tujuan, dan Teori Gabungan/Integratif) untuk melihat mengapa seseorang harus dihukum dan apa target dari hukuman tersebut.
2. Pergeseran Paradigma dari Penjara ke Pemasyarakatan:
Mengulas sejarah dan filosofi berubahnya sistem kepenjaraan (yang fokus pada stigmatisasi dan pengasingan pelaku) menjadi sistem pemasyarakatan. Lapas bukan lagi tempat "penyiksaan", melainkan tempat perbaikan moral, spiritual, dan keterampilan bagi terpidana.
3. Sistem Pembinaan dan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP):
Membedah proses pembinaan narapidana yang dilakukan secara bertahap (mulai dari tahap maksimum, medium, hingga minimum security). Buku ini juga menjelaskan syarat-syarat pemenuhan hak narapidana yang diperbarui dalam regulasi terkini, seperti hak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, hingga pembebasan bersyarat.
4. Isu Kontemporer: Penyelesaian Masalah Overcapacity:
Edisi revisi biasanya menyoroti problem akut Lapas di Indonesia, yaitu kelebihan muatan (overcapacity). Penulis menawarkan alternatif pemidanaan modern, seperti optimalisasi restorative justice, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, serta perlindungan khusus bagi narapidana anak dan perempuan.
Tidak tersedia versi lain