TEXT
Perlindungan konsumen :Dan Instrumen - Instrumen Hukumnya
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) baru saja diundangkan.buku ini sebagai salah satu sarana sosialisasi undang-undang tersebut,tidaklah ditujukan untuk mengevaluasi undang-undang tersebut.setidaknya ada dua tujuan penulisan buku ini.pertama,mencoba mendeskripsikan perlindungan konsumen secara utuh (integral) dengan mengetengahkan instrinstrumentrumen hokum yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan hokum konsumen.pembaca diharapkan memperoleh gambaran kondisi objektif sebelum UUPK diundangkan dan prospek perlindungan konsumen setelah UUPK berlaku,mengingat lebih dari 200 juta penduduk Indonesia tidak dapat melepaskan diri sebagai konsumen (akhir).
Kedua,meluruskan persepsi keliru dari sebagian pelaku usaha bahwa perlindungan konsumen dan perangkat hukumnya (termasuk UUPK) sebagai upaya menghambat perkembangan dunia usaha.padahal perlindungan konsumen dan dunia usaha ibarat sekeping uang logam dengan sisi yang berbeda satu dengan yang lainnya.
Oleh karena itu,sasaran pembaca naskah buku ini,yaitu masyarakat konsumen pada umumnya,pelaku usaha,pemerhati masalah-masalah konsumen,mahasiswa,dosen dan praktisi hokum.
Tidak tersedia versi lain