TEXT
(Hukum) Pembaruan Hukum Perkawinan Di Indonesia
Undang-undang Perkawinan di Indonesia terbentuk setelah kemerdekaan, yakni pada 1974, yang ditandai engan lahirnya UU Nomor I Tahun 1974
tentang Perkawinan, yang sebelumnya berada dalam ruang lingkup Peradilan Agama. Dalam praktiknya, UU ini menuai banyak pro dan kontra,
seperti tentang pencatatan pernikahan, pernikahan beda agama, pertunangan, pidana perkawinan, sehingga banyak tuntutan dari para ahli agar UU
ini diperbarui.
Hal ini juga yang mempengaruhi lahirnya Kompilasi Hukum Islam 1991, RUU Hukum Terapan Peradilan Agama bidang Perkawinan, dan Draf KHI tahun
2004. Usaha pembaruan tersebut dinilai terlampau mengikuti nilai-nilai Barat yang dipandang universal, bertentangan dengan nilai-nilai Islam,
serta mendewakan teknologi sehingga melahirkan kembali pro dan kontra di kalangan ahli hukum Islam itu sendiri.
Buku ini merupakan hasil penelitian penulis pada 2004-2005, yang kemudian dilanjutkan pada 2013-2014. Membahas secara historis tematis gagasan,
peraturan perundang-undangan, fatwa, keputusan, maupun pendapat perorangan perihal hukum perkawinan di Indonesia. Juga, membahas
problematika serta pro dan kontra masalah UU Perkawinan, mulai dari proses pembentukan hingga penerapannya; keluarga sakina; pernikahan
beda agama.
Tidak tersedia versi lain