(Skripsi) Implementasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang (Studi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang
ABSTRAKrnImplementasi Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Pt. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang (Studi pada PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang)rnIqbal Haqiqi FasyarnSejak Negara ini didirikan, bangsa Indonesia telah menyadari bahwa pekerjaan merupakan kebutuhan asasi warga Negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dalam amandemen UUD 1945 tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan dalam Pasal 28d ayat (2) UUD 1945.Jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai atau pekerja merupakan suatu unsur yang sangat penting untuk menunjang produktivitas, kualitas, kuantitasnya, hal ini sangat berpengaruh dalam keberhasilan suatu perusahaan dalam mencapai laba yang sebesar besar nya. Oleh karena itu setiap perusahaan swasta atau negeri wajib memberikan perlindungan kesehatan kepada pegawai atau pekerja nya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Salah satu perusahaan yang melaksanakan jaminan kesehatan secara mandiri adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) khususnya di wilayah Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang.rnPermasalahan penelitian ini : Bagaimana bentuk jaminan pemeliharaan kesehatan yang di terima pegawai Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang, serta bagaimana implementasi jaminan pemeliharaan kesehatan pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang.rnMetode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris dengan menggunakan data skunder dan data primer. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung melalui observasi atau wawancara dilapangan dan data sekunder yang didapat dari penelitian studi pustaka.rnHasil penelitian bahwa bentuk jaminan pemeliharaan dan implementasi jaminan kesehatan Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre 3.2 Tanjung Karang mengacu kepada Pasal 6 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1992 menetapkan 4 (empat) Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diselenggarakan, yaitu :rnJaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan kematian, Jaminan hari Tua, dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.rnrnSerta implementasi jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) berupa Promotif (promosi) Preventif (pencegahan), Kuratif (penyembuhan), Rehabititatif (rehabilitasi),merupakan bagian dari salah satu bentuk jaminan sosial yang telah dilindungi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku secara umum dimuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan tenaga kerja dan peratuan pelaksana yang lainnya, secara khusus dimuat dalam Keputusan Direksi PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor : KEP. U/KP.503/XI/4/KA-2011 tentang Fasilitas Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) bagi Pegawai PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Sub Divre 3.2 Tanjung Karang.rnrnSaran penulis agar Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Pegawai Kereta Api Indonesia (Persero) khusus nya Sub. Divre 3.2 Tanjung Karang segera berpindah ke BPJS rnrnKata Kunci : Jaminan Kesehatan, Pegawai, Kereta Api Indonesia (Persero)rn
Tidak tersedia versi lain