(Skripsi) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN
ABSTRAKrnPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DALAM EKSEKUSI PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN rnO l e hrnHelmi GunawanrnrnPerjanjian kredit merupakan perjanjian antara debitur dengan kreditur (bank atau lembaga pembiayaan lainnya) yang melahirkan hubungan hutang piutang, dimana debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang diberikan oleh kreditur, dengan berdasarkan syarat dan kondisi yang telah disepakati oleh para pihak.rnPermasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan, bagaimana upaya eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dan apa yang menjadi faktor-faktor penghambat eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan. rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka, kemudian data primer diperoleh melalui studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara yang kemudian analisa data dilakukan dengan cara analisis kualitatif.rnHasil kesimpulan penelitian yaitu perlindungan hukum bagi kreditur dalam eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan menekankan prinsip kehati-hatian yaitu dengan melakukan tindakan awal dengan cara menganalisa pendahuluan, pembukuan, dan melakukan deteksi awal terhadap segala kemungkinan yang timbul atas diberikannya kredit kepada debitur, adapun upaya eksekusi perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan dilakukan melalui cara penyelesaian dengan penjualan asset secara sukarela, penjualan jaminan melalui eksekusi lelang (HT/Hak Tanggungan atau fidusia), penyelesaian melalui jasa pihak ketiga antara lain dengan agensi penagihan yang memiliki izin jasa penagihan, advokat/law firm/kantor hukum dan balai lelang swasta serta melalui proses hukum (litigasi) yang dilakukan oleh internal Bank UMK bekerja sama dengan Litigasi Bank BTPNrnPada bagian akhir, saran yang dapat dikemukakan adalah hendaknya kreditur dalam melakukan pengikatan objek jaminan kredit harus melakukan penilaian yang nyata dan hati-hati terhadap debitur sesuai ketentuan prosedur perkreditan pada Bank, yaitu prinsip-prinsip dalam pemberian kredit dengan menganalisis character (analisa watak), capacity (analisa kemampuan), capital (analisa modal), collateral (analisa agunan), dan analisis condition (analisa kondisi atau keadaan) sehingga hal ini dapat mencegah terjadinya penghambat dalam eksekusi jaminan bila debitur melakukan wanprestasi dan bank sebagai kreditur mengetahui keadaan usaha debitur yang semakin menurun ataupun semakin meningkat. Kemudian tanpa mengesampingkan asas kehati-hatian, pihak bank hendaknya meringankan syarat-syarat dan prosedur memperoleh kredit/pembiayaan, apalagi jika pihak bank telah mengenal baik pemohon kredit/pembiayaan tersebut. Kepada para debitor seyogyanya beritikad baik untuk menyerahkan jaminan Hak Tanggungan kepada kreditor penerima Hak Tanggungan.rnKata Kunci : Kreditur, Eksekusi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.rn
Tidak tersedia versi lain