TEXT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak : Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia
penangan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), dilakukan secara khusus karena naak tidak berdaya secara fisik, mental, dan sosial. dalam
sistem peradilan pidana anak, penuntut hukum anak, hakim anak, dan petugas pemasyarakatan anak. tujuan perailan anak untuk mewujudkan
kesejahteraan anak. kepastian hukum menjamin perlakuan dan tindakan yang di ambil, tidak mengabaikan masa depan anak dan tetap menegakkan
wibawa hukum demi keadilan.
dalam penangannan ABH, dikenal mediasi penal dengan melakukan musyawarah yang melibatkan pihak-pihak dalam menentukan pidana
yang terbaik untuk anak. proses peradilan pidana diharapkan menjadi laboratorium akal sehat, untuk menguji kebenaran fakta hukum
dengan kacamata hukum dan hati nurani , sehingga menghasilkan kebenaran dan keadilan bagi pelaku dan korban ,
yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat pada umumnya.
hakim selain memiliki kewajiban yang melekat umtuk melaksanakan asas legalitas, juga berpegang pada asas demi kepentingan umum
yaitu kepentingan terbaik bagi anak. anak adalah generasi penerus bangsa, yang walaupun pernah melakukan tindak pidana tetap di
pertimbangkan masa pannya
Tidak tersedia versi lain