TEXT
Hukum Perburuhan : Konsepsi, Sejarah, dan Jaminan Konstitusional
Era reformasi,yang ditandai dengan lengsernya rezim soeharto,mengawali babak baru tentang Indonesia yang lebih berciri Negara hukum modern yakni Negara yang melindungi hak asasi manusia,pemisahan kekuasaan,pemerintahan berdasar pada undang-undang dan peradilan konstitusipun dalam perlindungan tenaga kerja,Negara dalam hal ini pemerintah dan DPR mewujudkannya dengan di undangkannya UUA Nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.semua itu tidak lain adalah untuk melindungi buruh dari eksploitasi tenaga
pekerja oleh pihak yang tak bertanggung jawab dan sebagai pengakuan atas hak dan kewajiban pekerja.
Tidak tersedia versi lain