(Tesis) Analisis Kewenangan Penyidik Polri Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pencurian (Studi Perkara Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2016/PN.GS)
ANALISIS KEWENANGAN PENYIDIK POLRI DALAM PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN
(Studi Perkara Nomor 08/Pid.Sus-Anak/2016/PN.GS)
Oleh :
Iwan Dharmawan
Diversi menginspirasi para penegak hukum menyelesaikan perkara tindak pidana diluar sistem Peradilan Anak (pidana biasa/orang dewasa) dengan menerapkan Restorative justice. Seperti halnya tindak pidana penipuan , penganiayaan, pencurian dan penggelapan yang terjadi ada yang diselesaikan dengan Restorative justice.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan hukum dan tata cara Penyidik Polri dalam menerapkan Diversi terhadap pelaku tindak pidana pencurian?, bagaimana koordinasi Penyidik Polri dengan instansi lain dalam penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian? Dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa ketentuan hukum dan tata cara dalam menerapkan Diversi terhadap pelaku tindak pidana pencurian yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, dan lain-lain. Koordinasi Penyidik Polri dengan instansi lain dalam penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian merupakan bentuk koordinasi yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu koordinasi dengan kejaksaan, Balai pemasyarakatan, dan pengadilan. Faktor penghambat dalam penerapan Diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencurian antara lain koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum dan kurang efektifnya implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Perlu perbaikan koordinasi antara lembaga terkait yang mengenai anak yang berhadapan dengan hukum dengan mempercepat pelaksanaan surat menyurat atau pelaporan antar lembaga yang dibutuhkan.
Kata Kunci: Analisis, Penyidik, Diversi, Anak
Tidak tersedia versi lain