(Tesis) Analisis Pertimbangan Hak Remisi Narapidana Sebagai Justice Collaborator (Bersedia Bekerjasama) Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi pada Rutan Klas II B Menggala)
ANALISIS PERTIMBANGAN HAK REMISI NARAPIDANA SEBAGAI JUSTICE COLLABORATOR (BERSEDIA BEKERJASAMA) DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Studi Pada Rutan Klas II B Menggala)
Oleh :
Romzi B.
Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika maupun psikotropika, selain harus memenuhi persyaratan secara administratif, juga harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia bekerjasama (justice collaborator) dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hak remisi narapidana sebagai justice collaborator (bersedia bekerjasama) dalam tindak pidana narkotika di Rutan Klas II B Menggala? Dan apa yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian remisi narapidana sebagai justice collaborator (bersedia bekerjasama) dalam tindak pidana narkotika di Rutan Klas II B Menggala?
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hak remisi narapidana sebagai justice collaborator dalam tindak pidana narkotika di Rutan Klas II B Menggala antara lain berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, dan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Selanjutnya, faktor penghambat dalam pemberian remisi narapidana sebagai justice collaborator (bersedia bekerjasama) dalam tindak pidana narkotika di Rutan Klas II B Menggala antara lain sulitnya aparat penegak hukum untuk mendapatkan justice collaborator, belum adanya keseragaman format justice collaborator, dan kurangnya koordinasi antara pihak Rutan dengan pihak Penyidik.
Perlu adanya suatu lembaga pengawas pemberian remisi, sehingga kurangnya koordinasi antara penegak hukum tidak terjadi lagi atau dapat diminimalisir dan memperluas menjalin hubungan baik dan koordinasi dengan instansi.
Kata Kunci: Analisis, Remisi, justice collaborator, Narkotika
Tidak tersedia versi lain