(Tesis) Analisis Perbedaan Pertimbangan Hukum Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Dalam Putusan Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Pembunuhan (Studi Perkara Nomor 12/Pid.B/2016/PN.Sdn)
AMALISIS PERBEDAAN PERTIMBANGAN HUKUM JAKSA PENUNTUT UMUM DAN HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN
(Studi Perkara Nomor: 12/Pid.B/2016/PN.Sdn)
ABSTRAK
OLEH
Achmad Syaripudin
NPM. 14.12.28.002
Perbedaan pertimbangan hukum antara jaksa penuntut umum dan Hakim terhadap pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan adalah keyakinan Jaksa Penuntut Umum untuk menetapkan Pasal 170 KUHP dengan pidana selama 12 Tahun terhadap pelaku. Sedangkan majelis Hakim menetapkan pasal 338.
Permasalahan: 1) Apa saja yang menjadi dasar perbedaan pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam putusan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dalam Perkara Nomor: 12/Pid.B/2016/PN.Sdn? 2) Bagaimana pertanggungjawaban pelaku tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan dalam Perkara Nomor: 12/Pid.B/2016/PN.Sdn?
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini bersifat yuridis normatif, dan pendekatan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Analisis data menggunakan analisis yuridis kualitatif.
Hasil penelitian: 1) Dasar pertimbngan Hakim didasarkan kepada keyakinan Majelis Hakim bahwasanya terdakwa telah dengan sengaja membacokkan golok yang ada di tangannya ke punggung korban ADIL DARMAWAN sebanyak 1 (satu) kali, dan majelis juga berkeyakinan bahwasanya terdakwa juga pasti sudah menyadari sepenuhnya dan akibat dari perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut, yaitu dapat menyebabkan korban meninggal dunia. 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Majelis Hakim berpendirian bahwasanya apa yang telah dituntutkan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa MAT SAIME tersebut sudah tepat, sehingga Majelis Hakim memutuskan agar terdakwa MAT SAIME dijatuhi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun.
Saran: 1) Hendaknya majelis hakim berupaya untuk menerapkan ketentuan sesuai peraturan hukum yang berlaku dengan tegas, berani, jujur dan menerapkan keseimbangan kepentingan terhadap komponen dalam proses peradilanpidana tersebut. 2) Guna penjatuhan suatu putusan, Majelis Hakim hendaknya pula memperhatikan tujuan pemidanaan yang dapat ditujukan kepada 3 (tiga) sasaran yaitu pelaku, korban, dan masyarakat.
Kata Kunci: perbedaan pertimbangan hukum, jaksa penuntut umum, hakim, pembunuhan
Tidak tersedia versi lain