(Tesis) Analisis Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk)
ANALISIS PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH
(Studi Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk.)
Oleh
WAYAN RIDUAN
Setiap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah secara ideal seharusnya dijatuhi pidana sebagaimana diatur dalam 385 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi dalam Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk, majelis hakim melepaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Permasalahan penelitian: (1) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk.? (2) Apakah akibat hukum Putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor: 1452/Pid.B/2015/PN.Tjk.?
Peneliti ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penyerobotan tanah adalah perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, yaitu tidak terdapat unsur-unsur pidana di dalam perbuatan tersebut, karena perbuatan itu merupakan perbuatan perdata yang merupakan kewenangan hakim perdata bukan kewenangan hakim pidana, sehingga terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum disebabkan tidak terpenuhinya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana. (2) Akibat hukum putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah ditinjau dari kekuatan hukumnya adalah putusan hakim tersebut memiliki kekuatan hukum yang tetap dan mengikat. Ditinjau dari hak terdakwa adalah terdakwa berhak mendapatkan rehabilitasi dalam hal mengembalikan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa.
Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Agar Hakim yang menangani tindak pidana penyerobotan tanah yang mengakibatkan kerugian pada korban (2) Masyarakat yang dirugikan akibat adanya tindak pidana penyerobotan tanah hendaknya menempuh upaya hukum berupa gugatan perdata, sehingga hak-haknya yang dirugikan akibat perbuatan pelaku diharapkan mendapatkan ganti rugi.
Kata Kunci: Putusan Lepas, Tindak Pidana, Penyerobotan Tanah
Tidak tersedia versi lain