TEXT
(Tesis) Analisis Terhadap Efektifitas Pelaksanaan Mediasi Pada Pengadilan Agama Tanjungkarang (Studi Putusan Nomor 1219/Pdt.G/2015/PA.Tnk)
ANALISIS TERHADAP EFEKTIFITAS PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG
(Studi Putusan Nomor: 1210/Pdt.G/2015/PA.Tnk)
Oleh :
RITA YUNIDA
14.12.27.143
Banyaknya penyelesaian perkara melalui mediasi, dengan sendirinya akan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Kedua, sedikitnya jumlah perkara yang diajukan ke pengadilan akan memudahkan pengawasan apabila terjadi kelambatan atau kesengajaan untuk melambatkan pemeriksaan suatu perkara untuk suatu tujuan tertentu yang tidak terpuji. Ketiga, sedikitnya jumlah perkara yang diajukan ke pengadilan tersebut juga akan membuat pemeriksaan perkara di pengadilan berjalan cepat. Keharusan melaksanakan mediasi pada perkara perdata yang masuk ke pengadilan adalah salah satu ketentuan menarik dari pengaturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3, ketentuan ini tidak boleh diabaikan serta perlu di perhatikan oleh berbagai pihak, karena beberapa putusan pengadilan dapat batal demi hukum jika tidak melakukan prosedur mediasi yang didasarkan pada peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah sudah efektifkah pelaksanaan mediasi pada pengadilan agama tanjungkarang dan apakah alasan dan dasar pertimbangan majelis hakim terhadap efektifitas pelaksanaan mediasi pada Pengadilan Agama Tanjungkarang untuk putusan nomor : 1210/Pdt.G/2015/PA.Tnk telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana akibat hukum dari gugatan cerai yang telah ditetapkan oleh pengadilan agama tanjungkarang.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan diajukan mediasi adalah karena ingin menyelesaikan sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan, sedangkan dasar pertimbangan majelis hakim di pengadilan agama Tanjungkarang dalam memutuskan perkara perceraian pada putusan nomor : 1210/Pdt.G/2015/PA.Tnk telah sesuai dengan teori efektifitas hukum, teori sistem hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur mengenai mediasi, yaitu berpedoman pada ketentuan peraturan mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3.
Disarankan dalam rangka mencegah terjadinya perceraian seperti halnya perkara tersebut, maka perlu adanya penegakan hukum khususnya pada mahkamah agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang mediasi agar ketentuan tersebut lebih diperhatikan dengan cara memberikan tugas kepada hakim mediator untuk menyarankan kepada kedua belah pihak agar dapat menyelesaikan sengketanya secara damai.
Kata Kunci : Analisis, Mediasi, Perceraian
Tidak tersedia versi lain