TEXT
(Tesis) Analisis Permohonan Wali Adhal yang Dilakukan Anak Kandung Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (Studi Perkara Penetapan Nomor 0035/Pdt.P/2013/PA.Tnk)
ANALISIS PERMOHONAN WALI ADHAL YANG DILAKUKAN ANAK KANDUNG BERDASARKAN INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM
(Studi Perkara Nomor 0035/Pdt.P/2013/PA.Tnk)
Oleh :
RAHMATIAH OKTAFIANA
Untuk melaksanakan suatu perkawinan harus memenuhi syarat yang ditentukan agama maupun Undang-Undang Perkawinan. Apabila wali perempuan calon pengantin tidak mau menikahkan, maka ini menyebabkan salah satu dari rukun perkawinan, yaitu unsur “wali nikah” tidak dapat terpenuhi, sehingga perkawinan tidak dapat dilangsungkan sebagaimana mestinya, maka dapat diajukan permohonan wali adhal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa alasan diajukannya permohonan wali adhal yang dilakukan anak kandung dalam perkara penetapan Nomor 0035/Pdt.P/2013/PA.Tnk., Bagaimana proses permohonan wali adhal yang dilakukan anak kandung pada perkara penetapan Nomor 0035/Pdt.P/2013/PA.Tnk. dan bagaimana akibat hukum penetapan wali adhal pada perkara penetapan Nomor 0035/Pdt.P/2013/PA.Tnk. terhadap anak dan terhadap wali yang ditunjuk.
Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan studi lapangan menggunakan data sekunder dan data primer. Analisis menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan diajukan permohonan wali adhal adalah karena ada keengganan dari ayah kandung untuk menikahkan anak perempuannya dan proses permohonan wali adhal adalah dapat diproses atau diajukan ke Pengadilan Agama tanjungkarang produk akhirnya berupa penetapan, sedangkan akibat hukumnya adalah perkawinan yang dilaksanakan adalah sah dan orangtua tidak dapat mencegah, mengahalangi ataupun membatalkan perkawinan tersebut. Hal ini telah sesuai dengan teori Lawrence M. Friedman, teori living law dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang mengatur mengenai wali nikah yang sah dalam perkawinan, yaitu berpedoman pada ketentuan pasal 16 dan pasal 18 kompilasi hukum islam. Oleh sebab itu dalam rangka mencegah terjadinya wali adhal seperti halnya perkara tersebut, maka hendaknya pegawai pencatat nikah (Kantor Urusan Agama) benar meneliti kebenaran identitas dari para pihak yang akan melangsungkan perkawinan.
Kata Kunci: Analisis, Wali Adhal, Anak Kandung
Tidak tersedia versi lain