TEXT
(Tesis) Analisis Komparatif Putusan Dwangsom Dalam Perkara Ekonomi Syariah Antara Pengadilan Agama di Indonesia Dengan Pengadilan di Maroko (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl dan Putusan Pengadilan Niaga Darul Baidho Nomor 11414 Tanggal 24 November 2009)
ANALISIS KOMPARATIF PUTUSAN DWANGSOM DALAM PERKARA EKONOMI SYARIAH ANTARA PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA DENGAN PENGADILAN DI MAROKO
(Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl dan Putusan Pengadilan Niaga Darul Baidho Nomor 11414 Tanggal 24 November 2009)
Oleh
Abdul Halim Muhammad Sholeh
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dalam petitum suatu perkara sengketa ekonomi syari’ah sering dimintakan oleh pihak penggugat. Secara fungsional dwangsom sangatlah penting memaksa pihak yang kalah agar memenuhi isi putusan hukum pokok yang diputuskan hakim.
Permasalahan dalam penelitan ini adalah : a. Bagaimanakah perbandingan putusan dwangsom dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan Pengadilan di Maroko (Studi Putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 0700/Pdt.G/2011/PA.Btl dan Putusan Pengadilan Niaga Darul Baidho Nomor 11414 Tanggal 24 November 2009) ? Apakah dasar perbedaan penerapan dwangsom dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan Pengadilan di Maroko ?.
Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris dengan menggunakan data sekunder dan data primer, selanjutnya dilakukan analisis data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa terdapat perbedaan mengenai kriteria putusan hakim yang dapat dijatuhkan dwangsom antara hukum yang berlaku di Indonesia dan di Maroko. Di Indonesia, syarat putusan hakim dapat dijatuhkan dwangsom adalah putusan tersebut memenuhi tiga kriteria sekaligus, yaitu : putusan dalam bidang perdata, putusan bersifat condemnatoir, dan hukuman pokoknya bukan berupa pembayaran sejumlah uang. Sedangkan di Maroko, hukuman pokok berupa pembayaran uang bukan hal yang harus dipertimbangkan dalam mengabulkan atau menolak tuntutan dwangsom, karena hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim dalam perkara perdata ketika memeriksa tuntutan dwangsom adalah harus memastikan dua hal, yaitu hukuman pokok mampu untuk dilaksanakan oleh Tergugat dan perlunya intervensi terhadap Tergugat untuk melaksanakan putusan. Dasar perbedaan penerapan dwangsom dalam penyelesaian perkara ekonomi syari’ah antara Pengadilan Agama di Indonesia dengan Pengadilan di Maroko terletak pada hukum materil tentang dwangsom yang berlaku di Negara tersebut. Di Indonesia ketentuan dwangsom masih mengikuti Pasal 606a dan 606b Rv yang berasal dari Belanda. Sementara di Maroko, sudah menggunakan dasar hukum sendiri mengenai ketentuan dwangsom yaitu pasal 448 Undang-Undnag Maroko nomor 1.74.447 Tahun 1974 tentang Hukum Perdata.
Saran yang disampaikan adalah supaya pemerintah Republik Indonesia memperbaharui hukum acara perdata yang mengatur tentang dwangsom, dan lebih khusus lagi juga segera membuat Hukum Acara Ekonomi Syari’ah yang termasuk di dalamnya pengaturan tentang dwangsom.
Kata Kunci: Dwangsom, Ekonomi Syari’ah, Pengadilan Agama.
Tidak tersedia versi lain