TEXT
(Tesis) Analisis Kendala Implementasi Eksekusi Perkara Perdata Terhadap Benda Tidak Bergerak (Tanah) (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor :742.K/PDT/2004)
ANALISIS KENDALA IMPLEMENTASI EKSEKUSI PERKARA PERDATA TERHADAP BENDA TIDAK BERGERAK (TANAH)
(Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 742.K/PDT/2004)
ABSTRAK
Oleh
Nazarudin
14.12.27.122
PTPN VII (Persero) telah menang perkara atas tanah sebagai obyek gugatan seluas 435 Hektar melawan masyarakat DesaSidodadi Asri Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742.K/Pdt/2004.jo Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Nomor 10/Pdt/2003/PT.TK.jo Putusan Pengadilan Negeri Kalianda No.12/Pdt.G/2001/PN.Kld., yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in-kracht van gewijsde) telah diajukan permohonan Eksekusinya akan tetapi mengalami kendala dan sampai dengan saat ini belum ada realisasi eksekusinya sehingga timbul permasalahan dalam penelitian ini antara lain :
a.Bagaimana Pelaksanaan eksekusi perkara perdata terhadap benda tidak bergerak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742.K/Pdt/2004? b.Bagaimana upaya mengatasi Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata terhadap benda tidak bergerak Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 742.K/Pdt/2004?
Dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata terhadap benda tidak bergerak (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 742.K/PDT/2004 pada awalnya telah dilakukan permohonan eksekusi yang mengikuti ketentuan, akan tetapi melihat kondisi obyek perkara dan jumlah tereksekusi yang besar dan okupan lain yang menguasai obyek sengketa sehingga akhirnmya ditempuh upaya lain diluar prosedur dan ketentuan eksekusi hal ini tidak lain dengan maksud tereksekusi dapat menyerahkan obyek sengketa secara sukarela dan damai.
Akhirnya penulis menyarankan kepada PTPN VII seharusnya mengajukan permohonan eksekusi baru kepada pengadilan negeri kalianda dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Panitera pada Pengadilan Negeri Kalianda.
Untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi, PTPN VII sebaiknya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Pemerintah kabupaten lampung selatan dan unsur pimpinan kecamatan Sidodadi Asri (Kulonrowo) untuk pengamanan dalam proses pelaksanaan eksekusi formil sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kata Kunci: Eksekusi, perkara perdata, benda tidak bergerak
Tidak tersedia versi lain