TEXT
(Tesis) Analisis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melakukan Tindak Pidana Narkotika (Studi Perkara Kode Etik Polri Nomor : PUT KKEP/10/V/2015/KKEP)
ANALISIS PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
(Studi Perkara Kode Etik Polri Nomor : PUT KKEP/10/V/2015/KKEP)
Abstrak
Oleh :
Romi Ardi
NPM : 14.12.27.145
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kode etik profesi yang mengikat secara moral, sikap, dan prilaku setiap anggota polri. Pelanggaran terhadap kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung jawabkan dihadapan sidang Komisi Etik Profesi guna kemuliaan profesi kepolisian. Adapun sanksinya di atur di dalam Peraturan pemerintahan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Kewajiban, Larangan dan sanksi.
Permasalahan yang akan dibahas dalam permasalahan ini sewbagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaanpemberhentian tidak dengan hormat terhadap Anggota Polri yang melakukan Tindak Pidana Narkotika, Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana materil pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota Polri, Bagaimanakah upaya yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Bandar Lampung?
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan analisis yuridis kualitatif.
Hasil Penelitian: sidang komisi kode etik profesi polri menjatuhkan sanksi yang bersifat administratif berupa: Perbuatan terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi bersifat rekomendasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Pertanggungjawabannya yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Wilayah Bandar Lampung yaitu melalui tindakan non penal dan penal.
Saran yaitu Bagi para penegak hukum baik itu institusi Kepolisian, Kejaksaan Maupun Pengadilan dalam memproses setiap anggotanya yang melanggar kode etik ataupun sampai melanggar hukum harus diproses sesuai ketetapan dan peraturan yang berlaku dan jangan sampai ada indikasi tebang pilih dalam menegakkan hukuman bagi jajarannya.
Kata Kunci : Pemberhentian, Anggota POLRI, Tindak Pidana Narkotika
Tidak tersedia versi lain