Bertititk tolak dari ketentuan pasal 1338 KUH Perdata, maka hukum perikatam menganut sistem terbuka (asas kebebasan berkontrak), artiya apa saja yang dijanjikan oleh pihak-pihak akan mengikat bagaikan undang-undang bagi yang membuatnya. Kekuatan mengikat ini tidak bersumberkan dari kebebasan para pihak yang membuatnya, melainkan atas dasar ketentuan undang-undang (pasal 1320 KUH Perdata). Ket…
Perjanjian atau kontrak yang batal atau batal demi hukum (void, nietig) tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (null and void atau void ab initio). Kondisi ini akan merugikan salah satu pihak akibat gugatan perdata yang diajukan mitra bisnisnya. Beberapa gugatan perdata yang kerap terjadi, putusan dari pengadilan tidak berdasarkan pada substansi perjanjian atau kontrak, melainkan syarat fo…
Penegakan hukum pidana di Indonesia menemukan dua masalah besar,yaitu menumpuknya berkas perkara di pengadilan dan over kapasitas dilembaga permasyarakatan.banyak cara dan upaya yang telah ditempuh,salah satunya dengan usaha memperkenalkan kembali model-model penyelesaian alternative di luar system peradilan pidana.salah satu model yang dimagsud adalah dengan gagasan memberlakukan kembali penye…
Buku monograf ini merupakan sumbangan pemikiran dari berbagai disiplin ilmu hukum yang ada di Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, serta adanya sumbang pemikiran dari beberapa penulis seperti dari Stipada Palembang, dan Sekolah Tinggi Muhammadiyah Kota Bumi. Ada semacam harapan, bahwa tulisan-tulisan ini merupakan satu dari sekian banyak tulisan mengenai hukum.yang mencoba untuk melakuka…