Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan. Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan…
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …
Pengertian tanah adalah identik dengan ruang daratan di mana peruntukannya diatur dalam rencana tata ruang. Akan tetapi mengingat bahwa dimensi pertanahan adalah kompleks maka banyak kita temui realisasi rencana tata ruang banyak menemui kendala. Rencana tata ruang sering mengabaikan status kepemilikan tanah akibatnya realisasi pembangunan ruang banyak menemui kendala pembebasan tanah. Buku in…
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah perencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria (Bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya). Di sisi lain, penatagunaan tanah ini dilakukan untuk menata, menertibkan pe…
Buku ini membahas urgensi pembaruan agraria pada era industrialisasi, prinsip -prinsip tata guna tanah dan penggunaan tanah, penggunaan hak atas tanah untuk industri baik sebelum maupun setelah berlakunya UUPA, implikasi perjanjian TRIMs terhadap Hukum Agraria Indonesia, implikasi Peraturan Pemerintah nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah terhada…
Secara nyata pengdaan tanah untuk kepentingan umum oleh negara memunculkan berbagai permalasahan yang melibatkan hubungan antara negara dengan rakyat. Di satu sisi negra harus mampu menyediakan tanah untuk kepentingna publik guna memenuhi hak-hak dasar rakyat serta kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar, di sisi lain penguasa tanah oleh negara di Indonesia tidak secara langsung dapa…