Burgerlijk Wetboek (BW) merupakan salah satu kodifikasi hukum peninggalan kolonial Belanda yang sampai sekarang masih tetap berlaku di Indonesia sebagai hukum perdata bagi sebagian penduduk Indonesia, yaitu berlaku bagi WNI keturunan orang-orang golongan Eropa, keturunan orang-orang TimurAsing Tionghoa dan keturunan orang-orang TimurAsing bukan Tionghoa (Arab, India, Pakistan dan sebagainya). …
Hukum keperdataan memang merupakan hukum privat yang “mengatur” hubungan antara subjek yang satu dengan yang lainnya,malah “mengatur” pula hubungan antara subjek hokum dengan objek hokum.hubungan-hubungan ini bisa menimbulkan akibat hokum yang sudah diatur dalam hokum nasional,hokum adat,dan hokum positif yang berlaku di Indonesia. Sebagai subjek hokum,persoo,yang “beragama” tentun…
Sejak awal kita belajar oilmu hukum, kita tahu bahwa manusia itu zoon politicon yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan sesamanya . dalam interaksi tersebut, akan menimbulkan hubungan-hubungan yang pada akhirnya akan menimbulkan peikatan hukum. Perkatan merupakanhal yang terpenting dalam kehidupan seseorang, baik yang lahir karena undang-undang maupun karena perjanjian, ka…
(1) Abstrak ANALISIS PENGANGKATAN ANAK PADA PENGADILAN AGAMA DAN PENGADILAN NEGERI (studi kasus penetapan nomor : 0030/pdt.p/2012/PA.Tnk Dan penetapan nomor : 441/pdt.p/2013/PN.TK) Oleh : LINDA HASTUTI 12.812.…
Buku ini dapat dianggap sebagai lanjutan dari buku-buku karangan saya tentang "Azaz-azaz Hukum Perdata" dan "Azas-Azas Hukum Perjanjian" yaitu mengenai sebagian dari Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Buku-buku semacam ini adalah memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama bagi para mahasiswa Perguruan Tinggi bagian hukum, bagian sosial ekonomi dan bagian notariat, para hakim, p…