Metodologi Penelitian Kepustakaan diterbikan untuk menjawab kelangkaan buku metodologi riset kepustakaan, yang menurut penulis penting dan mendasar, tetapi tampaknya luput atau mungkin diremehkan oleh para ahli metodologi. Buku ini terutama ditujukan kepada calon peneliti atau peneliti pemula, apa pun bidang disiplinnya.
Penelitian hukum sebagimana penelitian yang lain, diselenggarakan karena adanya probiem (permasalahan). No Problem, No Research. No Research, No Science. No Science, No Development. Mengingat pentingnya penelitian dalam pengembangan sebuah mu, maka ilmuwan hukum, khususnya para mahasiswa hukum harus menguasai metode penelitian hukum yang bersandar pada aspek filosofis, baik pada tataran tradisi…
Metode penelitian yang dikemukakan dalam buku ini adalah metode kuantitatif, dengan pola pikir “logiko, hipotetiko, verifikatif”. Dengan demikian proses penelitainnya selalu berangkat dari masalah yang jelas, menggunakan teori dan hasil penelitian yang relevan untuk merumuskan hipotesis, mengumpulkan data pada populasi atau sampel tertentu dengan menggunakan teknik statistik untuk analisis …