Klasifikasi tindak pidana dalam sistem hukum Indonesia banyak ragamnya hingga ia tidak terangkum dalam KUHP saja tetapi dalam peraturan perundangan lain. Demikian tindak-tindak pidana digolongkan menurut objek yang dilanggar secara hukum dan digolongkan lebih spesifik yang berkenaan tentang sesuatu hal. Sedemikian lengkapnya pengaturan dalam sistem hukum kita sehingga kebebasan setiap subjek h…
Perbandingan Hukum Pidana merupakan mata kuliah yang relatif masih dalam taraf pengem- bangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kuri- kulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985. Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdi…
Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Ragam tersebut diperjelas secara spesifik terutama tentang kebijakan hukum pidana di bumi Nusantara ini, dengan penekanan kepada kebijakan hukum pidana, khususnya berbagai kebijakan pidana dalam konsep KUHP baru.
Buku ini berisi kumpulan putusan MK yang telah menjadi yurisprudensi terkait dengan pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dari tahun . Tidak dapat dipungkiri yurisprudensi adalah salah satu sumber hukum penting di Indonesia, mengingat dalam hukum pidana sampai saat ini masih berlaku KUHAP yang merupakan warisan kolonial yang tentu memerlukan perubahan dengan mengikuti perkemb…
Apakah hukum pidana Islam itu? Bagaimanakah perbedaannya dengan hukum pidana yang didasarkan pada hukum positif? Apakah asas dan tujuannya? Benarkah hukum pidana Islam itu kejam dan bertentangan dengan perlindungan HAM ataukah sebaliknya? Bagaimanakah penerapan hukum pidana Islam di negara-negara muslim? Apakah tantangan dan agenda dari hukum pidana Islam itu? Apakah hukum pidana Islam itu efek…
Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan Asas tiada pidana tanpa kesalahan mempunyai arti bahwa agar hakim dapat menjatuhkan pidana, tidak hanya diisyaratkan bahwa seseorang atau korporasi telah berbuat tidak patut secara objektif, tetapi juga bahwa perbuatan tidak patut itu dapat dicelakan kepadanya. Meskipun dalam perkembangannya hakim sudah dapat menjatuhkan pidana de…