Pergantian Presiden Republik Indonesia di tengah jalan selalu diwarnai kontroversi. Hal ini disebabkan tiadanya kejelasan alasan seorang Presiden bisa diberhentikan, di samping tidak diatur terperinci mekanisme dan prosedur pemberhentian kepala negara dan kepala pemerintahan ini. Pertanggungjawaban Presiden dalam Penjelasan UUD 1945 hanya menetapkan jika Dewan Perwakilan Rakyat menganggap bahwa…
Buku yang ada ditangan anda ini mencoba mengupas secara sederhana tentang apa dan bagaimana asuransi syariah. Kita semua telah tahu perkembangan keilmuan islam di semua lini telah menjadikan produk-produk yang bernuansa islam mulai banyak digemari.produk yang berupa barang maupun jasa mulai bertebaran.salah satu diantaranya adalah jasa asuransi ayariah.asuransi ini jelas memiliki perbedaan d…
Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK) baru saja diundangkan.buku ini sebagai salah satu sarana sosialisasi undang-undang tersebut,tidaklah ditujukan untuk mengevaluasi undang-undang tersebut.setidaknya ada dua tujuan penulisan buku ini.pertama,mencoba mendeskripsikan perlindungan konsumen secara utuh (integral) dengan mengetengahkan instrinstrumentrumen hokum yan…
Hokum konsumen hadir sebagai instrument bagi semua orang khususnya para konsumen untuk mendapatkan perlindungana.hukum konsumen di Indonesia yang didasarkan kepada undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,sekalipum belum optimal melindungi konsumen,sudah dapat dijadikan acuan penting.kehadirannya amat vital dan mutlak untuk mengatur pesatnya lalu lintas perdagangan yang meng…
Hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang melalui legislasi berdasarkan hokum positif Indonesia,ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di Negara-negara lain karena informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen,tetapi juga mencakup aspek lainnya.sedangkan pengaturan hak atas informasi yang benar tentang…
Kita semua adalah konsumen (pembeli).ungkapan “konsumen adalah raja” semestinya diinterprestasikan secara kritis.namun,pada kenyataannya tidaklah demikian.konsumen selalu dikontruksikan dalam kerangka konsumtif.akibatnya,cenderung menjadi korban dalam hubungan jual beli dengan produsen. Sekalipun pemerintah telah membuat peraturan perlindungan konsumen ditambah lagi dengan peranserta lemba…
ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA DISERSI DIMASA DAMAI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT (TNI AD) (Studi Putusan Nomor: 100-K/PM I-04/AD/VI/2014 Abstrak Oleh …