Persoalan agraria di indoensia sejak jaman kolonial era milenium ini tak pernah kinjungselesai,bahkan berkencenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini di sebabkan oleh faktor kekliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya t…
Berisi: 1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1996 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas …
Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, …
Tujuan Undang-undang Pokok Agraria adalah : meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Adapun UU tentang pertanahan bermaksud untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, te…
Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Tanah merupakan unsur terpenting bagi kehidupan manusia. Tanah memiliki banyak fungsi dan kegunaan baik secara sosial, ekonomi, agama maupun politik. Sebagai fungsi sosial, tanah menjadi faktor utama pendukung kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam pembebasan tanah acapkali meninggalkan masalah antara masyarakat adat yang menguasai tanah dengan pelaku pembangunan. Hal ini kadang terjadi …
Buku ini terdiri dari duabelas bab yang diawali dengan uraian mengenai pengertian pengantar hukum Indonesia, yaitu pengenalan secara umum mengenai dasar-dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan pembidangan hukum. Bab kedua menguraikan tentang hukum adat dan asas-asas pemberlakuannya, sedangkan bab ketiga menguraikan tentang hukum agraria dan asas-asas pemberlakuannya. Bab empat mengur…
Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan. Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan…
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi. Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di …