Pemerintah mensahkan UU RI No. 5 Tahun 2011 tentang akuntan publik. UU ini sebagai pengganti UU No. 34 tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam UU No 34 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangannya yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi akuntan publik. UU RI No 5 tahun 2011 tentang…