Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pa…
Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Konsekuensinya, terdapat ketentuan hukum yang mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fun…
Buku Hukum Pidana karya Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H. merupakan referensi komprehensif yang mengupas tuntas dasar-dasar, teori, serta praktik hukum pidana di Indonesia. Ditujukan bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga masyarakat umum, buku ini menyajikan pembahasan sistematis mengenai perkembangan, asas, dan penerapan hukum pidana dalam konteks nasional dan transnasional. Dimulai dengan…
Berisi tentang : - Buku Kesatu Tentang Aturan Umum (BAB 1 s.d. BAB VI dan pasal 1 s.d pasal 187) Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; …
Posisi hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia tercermin dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan salah satu instrumen utama yang mengatur hukum pidana di Indonesia. Pembaruan hukum pidana di Indonesia adalah langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Kitab Undang-…
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Demikian dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rechstaat disyaratkan adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan syarat utama dan normatif dalam negara hukum yang melekat pada setiap warga negaranya. Pen…
Buku ajar ini ditulis oleh dua orang penulis yaitu Dr. Sukmareni, SH.,MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat berkolaborasi dengan Ujuh Juhana, SH.,MH, Dosen sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sukabumi, yang sama-sama mengajaar mata kuliah yang berhubungan dengan Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pencucian Uang Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pidana P…