Perkembangan hukum nasional membutuhkan perhatian lebih terhadap pengaturan hukum yang responsif terhadap tantangan zaman. Dalam setiap bab, penulis mencoba menghadirkan analisis yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dilengkapi dengan tinjauan kritis terhadap praktik hukum yang berkembang di berbagai negara, termasuk Indonesia.