Hukum kepolisian merupakan kesatuan hukum yang fokus kajiannya dibatasi pada hal ikhwal tentang kepolisian, akan tetapi tidak bisa dilepaskan dan dipisahkan dengan konsep hukum umum; dimaksudkan dengan hukum umum adalah hukum sebagai kaidah atau norma yang mengatur bagaimana seyogyanya manusia bertingkah laku. Sementara, Hukum pidana militer adalah hukum pidana yang subjeknya “Militer” atau…