Apabila kita perhatikan,peraturan-peraturan mengenai ketenagakerjaan yang sudah ada masih saja menempatkan tenaga kerja pada posisi yang tidak menguntungkan. Dengan berbagai fenomena diatas,kita berharap undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia dapat mengembalikan citra ketenagakerjaan itu dapat diatasi dengan baik.akhirnya,terciptalah balance antara pengusaha den…