Ketenagakerjaan berasal dari kata tenaga kerja, yang dalam undang-undang ketenagakerjaan Pasal 1 (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa: “Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.” Ruang lingkup dari ketenagakerjaan itu sendiri adalah pra…
Apabila kita perhatikan,peraturan-peraturan mengenai ketenagakerjaan yang sudah ada masih saja menempatkan tenaga kerja pada posisi yang tidak menguntungkan. Dengan berbagai fenomena diatas,kita berharap undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia dapat mengembalikan citra ketenagakerjaan itu dapat diatasi dengan baik.akhirnya,terciptalah balance antara pengusaha den…