Pengantar Praktik Peradilan Semu Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat dimana kita khususnya para mahasiswa dapat belajar hukum peradilan ditanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formil Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya. …
Pembuktian memiliki tempat yang sentral dalam rangkaian proses beracara di peradilan. Di dalam negara yang menganut prinsip-prinsip hukum, maka berbagai sengketa dan perselisihan yang terjadi dalam kehidupan, wajib diselesaikan melalui mekanisme yang disediakan oleh hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Kedua sarana ini, pada dasarnya memiliki segi pembuktian masing-masing deng…
Hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) merupakan buku bacaan yang sangat direkomendasikan untuk digunakan sebagai bahan bacaan. Buku ini dituliskan oleh Aris Prio Agus Santoso, Ahmad Rifai, Widi Nugrahaningsih, Rezi. Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia terdapat tiga pilar kekuasaan, yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman…
Undang-undang atau hukum positifyang berlaku saat ini tidak selamanya sejalan dengan apa yang diinginkan oleh konstitusi. Bisa jadi saat undang-undang tersebut dibuat ternyata memberi dampak negatif seca ra langsung pada hak konstitusi dan hak asasi seseorang. Dalam hal ini Anda dan setiap warga negara berhak untuk menggugat suatu peraturan perundangan lewat proses judicial re-view. Lalu, bagai…
Di tengah banyaknya lembaga-lembaga pemerintah, lembaga negara maupun lembaga Independen yang dibentuk pemerintah, korupsi tetap menjadi momok yang menggerogoti lembaga-lembaga tersebut. Di mana kerap terjadi tindakan pejabat pemerintah yang sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Persoalan bangsa ini seakan tidak diselesaikan secara serius. Padahal dalam sistem pemerintahan, kita mengenal asas umu…
Salah satu bentuk perlindungan terhadap anak bermasalah dengan hukum (anak nakal) adalah dikeluarkanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, sebagai pengganti hukum pidana anak yang ada dalam KUHP. Namun demikian, hukum pidana anak yang ada saat ini belum menyentuh filosofi diselenggarakannya sistem peradilan anak yang bertujuan memberikan perlindungan yang terbaik bagi anak…