Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan undang-undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, yang menggantikan peraturan perundang-undangn yang berasal dari kolonial. Namun, dalam perkembangannya ketentuan undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan infro…