Disebut Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena ada tindak pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, seperti: Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Money Laundering dan yang lain, dan tindak pidana yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana penulis tidak membahas di dalam buku ini. Dengan judul sebagaimana dikemukakan diata…
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sering disebut sebagai KUHP Baru, telah resmi berlaku pada awal tahun 2026 ini, menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial. Pembaharuan KUHP telah melalui jalan yang panjang sejak tahun 1963 dengan melibatkan para ahli hukum pidana, akademisi, praktisi hukum, dan peran serta masyarakat. Penuntutan terhadap se…
Lahir di Onan Runggu Pulau Samosir, Kabupaten Samosir pada tanggal 29 Juli 1948. Tamat dari Fakultas Hukum Universitas Katolik : Parahyangan tanggal 18 April 1974. Tahun 1974 tanggal 1 Agustus diangkat menjadi Dosen Tetap Fakultas Hukum Unpar sampai sekarang, dan mengajar mata kuliah Delik-Delik Khusus dan Penologi dan Pemasyarakatan. Telah menulis beberapa buku yaitu : | Delik-Delik Kh…
Penologi merupakan ilmu terapan atau pengembangan serta pelaksanaan pemidanaan. Secara etimologis, penologi (Penologi) barasal dari kata penos dan logos, artinya sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan. Penologi pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman. Peranan nya dalam hukum pidana dapat dilihat dari pengertian dan tujuan dari penologi itu sendiri, definisi penentuan nya itu sendiri t…
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, secara umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. Dengan menyimpang seperlunya dari Peraturan Presiden Republik Indonesia tertanggal 10 Oktober 1945 No. 2, menetapkan, bahwa peraturan-peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku, adalah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pa…
Berisi tentang : - Buku Kesatu Tentang Aturan Umum (BAB 1 s.d. BAB VI dan pasal 1 s.d pasal 187) Mengatur: Ruang lingkup berlakunya hukum pidana; tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana; pemidanaan, pidana, diversi, dan tindakan; tujuan dan pedoman pemidanaan; faktor yang memperingan pidana; faktor memperberat pidana; perbarengan; dan gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana; …
Dalam menegakkan dan mewujudkan kepastian hukum, tindakan aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya agar tindakannya tidak kontradiktif dengan undang-undang. Artinya, tidak hanya mengacu kepada ketentuan hukum pidana materiil, tetapi juga mengacu kepada hukum pidana formal, yang lazim disebut Hukum Acara Pidana Hukum Acara Pidana merupakan hukum formal yang di dalamnya memuat…
Sebagaimana kita ketahui, perubahan KUHP zaman kolonial menjadi KUHP Edisi Tahun 2023 adalah suatu peristiwa yang besar dalam sejarah hukum Indonesia, karena mengatur berbagai hal yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, mulai dari tindak pidana hingga sanksi hukum yang diberikan. Buku ini tidak hanya membahas perbedaan antara kedua versi KUHP, tetapi juga memberikan gambaran meng…
Dengan semakin berkembangnya sarana teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini,diiringi juga semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat di bidang hokum.hal tersebut juga menyebabkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat di bidang hokum.namun demikian,pada kenyataannya belum seluruh masyarakat memiliki pengetahuan tentang hokum secara nyata. Berangkat dari pemikiran di atas,m…
Dari putusan kasus video porno Ariel Peterpan ini menarik untuk disimak sekaligus dikaji baik oleh kalangan praktisi hukum, maupun akademisi. Karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung mencoba membuat yurisprudensi baru, dengan menjatuhkan putusan diluar dakwaan Penuntut Umum. Hal ini didasarkan pada fakta yang terungkap dalam persidangan, ternyata Ariel Peterpanlah yang memb…