Penyelesaian perkara pidana sebagai satu kesatuan penegakan hukum dalam bingkai negara hukum, setidak-tidaknya mengacu pada asas-asas dan tujuan hukum. Juga tetap teguh berpedoman pada falsafah, konstitusi, yuridis, kearifan, dan landasan moral bangsa. Memang maraknya tindak pidana harus disikapi secara tegas dan bijak serta penegakan hukum yang konsisten, masyarakat mengandalkan penegak hukum,…
Pranata Hukum, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 10 Nomor 2 Juli 2015 berisi: * Analisis keadilan restoratif (restorative justice) dalam konteks ultimum remedium sebagai penyelesaian permasalahan tindak pidana anak - Bambang Hartono,pp. 86-98 * Pembubaran partai politik terhadap sistem demokrasi di Indonesia - Rifandy Ritonga, pp. 99-108 * Analisis Pj. Kepala Daerah yang memutasi pegawai negeri sip…