Hukum merupakan aturan memaksa berisikan perintah dan larangan dan dipergunakan untuk memberikan batasan atas diperbolehkan atau tidaknya tindakan wrga negaranya. Lebih sempit lagi, hukum dibuat untuk mewujudkan ketertiban. Pada dasarnya, hukum dibuat untuk mempersempit ruang gerak warga negaranya baik berstatus pejabat maupun rakyat, keduanya punya batas elkukan tidnakannya agara dapat terwuju…