Bab pertama penulis menjelaskan mengenai definisi lahirnya hukum. Bab kedua penulis mulai masuk ke hal yang lebih spesifik. Bab ketiga atau bab mengenai hukum dan perkembangan zaman, penulis mulai mendudukan hukum dengan keterkaitannya terhadap pengaruh zaman. Bab empat penulis mulai masuk menyentuh sisi-sisi pertimbangan hukum.