Perundang-undangan kita tidak memberikan suatu petunjuk tentang siapa pembeli beritikad baik itu. Sumber Hukum lain, yurisprudensi juga tidak memberikan suatu petunjuk yang baku tentang pembeli beritikad baik. (Harifin A. Tumpa) Pengadilan di Indonesia belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai itikad baik, akibatnya tidak jelas standar dan parameter apa yang digunakan untuk menilai itikad bai…
secara konvensional penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis biasanya dilakukan melalui proses litigasi.proses ini cenderung menghasilkan masalah baru karena sifatnya yang win-lose,tidak responsif,time consuming proses berperkayanya,dan terbuka untuk umum.seyogianya penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tida…