Mempertimbangan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentan…
untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan sukse semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa baik sebagai KPA, PPK, Pokja ULP, Pejabat pengadaan, maupun penyedia barang/jasa harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang cara pengadaan barang/jasa pemerintah.