Carut-marut norma, itulah pilihan kata yang tepat untuk menggambarkan situasi dan kondisi regulasi di Indonesia khususnya dalam lapangan hukum agraria/pertanahan. Carut-marut norma, manifestasinya berupa saling bertentangan, tidak harmonis, tidak sinkron, dan tumpang-tindih, yang ditemukan dalam sejumlah norma (peraturan perundang-undangan) di Indonesia khususnya dalam hukum agraria/pertanahan…
Jurnal Masalah-Masalah HUKUM, Jilid 46 No. 1, Januari 2017 berisi: * Strategi Baru Pengentasan Kemiskinan Melalui Hukum Sebagai Sarana Pemberdayaan Corporate Social Responsibility- Erwin Syahputra, Suteki , pp. 1-8 * Perlindungan Lingkungan Dalam Perspektif Keadilan Antar Generasi : Sebuah Penelusuran Teoritis Singkat - Andri G. Wibisana, pp. 9-19 * Analisis Sistem Pengelolaan Dana Desa Ber…