macam-macam perjanjian menurut undang-undang yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, perjanjian untuk melakukan pekerjaan, perjanjian pemberian kekuasaan dll.
*Mahkamah Konstitusi dalam Dua Rupa: The Instigator dan Agent of Social Change - Abdul Ghoffar ,pp 169-192 *Potensi sengketa Kewenangan Lembaga Negara dan Penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi - Ni'matul Huda, pp 193-212 *Telaah Teoretis dan Yuridis Tukar Menukar Barang Milik Daerah dengan Swasta - Umbu Rauta , Titon Slamet Kurnia dan Arie Siswanto, pp 232-254 *Kedudukan Dana Aspirasi Dewan…