Mengapa Mata Kuliah Hukum Acara Pidana Islam (HAPI) perlu dipelajari? Di samping karena HAPI sebagai mata kuliah wajib, pokok, dan urgen, alasannya adalah karena masalah kepastian hukum, yakni pembuktian pidana mutlak diperlukan untuk memperoleh kepastian hukum. Sebab, tidak boleh ada keraguan dalam bidang pidana. Hukum pidana yang menyangkut nyawa dan harga diri manusia harus didasarkan atas s…
Buku Hukum Pidana karya Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H. merupakan referensi komprehensif yang mengupas tuntas dasar-dasar, teori, serta praktik hukum pidana di Indonesia. Ditujukan bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga masyarakat umum, buku ini menyajikan pembahasan sistematis mengenai perkembangan, asas, dan penerapan hukum pidana dalam konteks nasional dan transnasional. Dimulai dengan…
Dilengkapi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2011 Tentang Pembinaan, Pendampingan dn Pemulihan Terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nom…
Tindak kriminalitas seakan tidak pernah berhenti terjadi. Hl tersebut upaya penegakan hukum melalui institusi hukum seperti kepolisian dan kejaksaan perlu terus diperbaiki. Tidak hanya itu, kesadaran masyarakat sendiri akan hukum juga memegang peranan yang tidak kalah penting dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum nasi…
Dalam sistem hukum di Indonesia, penerapan tindakan pemulihan aset TIPIKOR tidak lepas dari tiga hal objek pemidanaan yaitu: pemidanaan, pemulihan aset, dan pencegahan, yang semuanya telah ditentukan dalam KUHP, UU Tindak Pidana Korupsi (TPK) No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20D Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999, dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pida…
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi,tindak pidana yang terjadi saat ini telah berkembang pesat,sifatnya telah menjadi lintas batas Negara (interboundary),canggih (sophisticated),terorganisasi (organized),dan beragam (varied),seperti money laundering,illegal,pajak,korupsi,terrorism,penggelapan uang hasil transaksi narkoba,pajak,korupsi,dan lain lain.untuk memberantas kejahatan…