Pembangunan tengah giat dilakukan pemerintah kerap berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip kepentingan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Buku ini mengkaji secara detail penerapan prinsip kepentingan umum, mulai dari zaman pendudukan Belanda, Jepang, berlakunya UUPA, hingga d…
Hukum adat adalah satu satu cabang ilmu hukum yang patut dipelajari. Mempelajari hukum adat memberikan manfaat yang tidak sedikit. Dengan mempelajari hukum adat, kita dapat memahami pedoman dan pengaturan apa yang menjadi landasan suatu masyarakat untuk mengatur kehidupan bersama mereka. Pada gilirannya, dengan mengetahui hukum adat dapat membantu kita pula untuk menentukan hukum nasional seper…
Konservasi tanah dan air harus diselenggarakan dengan berasaskan tanggung jawab Negara, partisipasif, keterpaduan, keseimbangan, keadilan, kemanfaatan, kearifanlokal, dan kelestraian, serta bertujuan untuk mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sesuai dengan wewenang dan penguasaan atas lahan yang bersangkutan. Konservasi tanah dan air menjadi tanggun…
Buku Inl rnembahas ernpat cara perolehan Hak Atas Tanah, yaitu: Pertama, Hak Atas Tanah yang berasal dari tanah negara dan Hak Pengelolaan diperoleh melalui Penetapan Pemerintah. Kedua, Hak Atas Tanah yang berasal dari bekas tanah milik adat diperoleh melalui Penegasan konversi. Ketiga, Hak Atas Tanah diperoleh melalui Peralihan Hak dalam bentuk beralih dan dialihkan. Keempat, Hak Atas Tanah di…
Sertifikat merupakan alat bukti yang kuat dan autentik. Kekuatan sertifikat merupakan jaminan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat sebagai alat bukti yang sempurna sepanjang tidak ada pihak lawan yang membuktikan sebaliknya. Dalam praktik pemegang sertifikat tanpa jangka waktu tertentu dapat kehilangan hanya disebabkan gugatan pihak lain yang berakibat pembatalan sertifikat disebabkan cacat…
Amanat penderitaan rakyat mengenal bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar-besar kemakmuran rakyat, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 33 ayat 3 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, akan tetapi barulah terwujud tanggal 24 September 1960 dengan diterbitkannya UU No. 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, …
Tujuan Undang-undang Pokok Agraria adalah : meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. Adapun UU tentang pertanahan bermaksud untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, te…