Ruang lingkup acara pidana di Indonesia meliputi mencari kebenaran, penyelidikan, dan pelaksanaan pidana (eksekusi) oleh jaksa. Dengan terciptanya kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), berarti pertama kalinya Indonesia melakukan kodifikasi dan unifikasi yang lengka, meliputi seluruh proses pidana dari awal (mencari kebenaran) sampai pada kasasi di mahkamah agung. Lebih daripada itu, b…
Secara Filosofis tujuan pembentukan peradilan administrasi negara (PTUN) adalah untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, sehingga tercapai keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Buku ini adalah bahan dasar untuk memperkenalkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Nega…
Hukum Acara Pidana dirancang untuk memastikan bahwa hak-hak konstitunsi masyarakat dilindungi selama menjalani proses hukum. Semoga kehadiran buku ini dapat berguna bagi masyarakat secara luas, serta dapat memberikan sumbangsih pengetahuan tentang Hukum Acara Pidana di Indonesia.
Sejak 2005, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia. PHI merupakan peradilan khusus yang berada di Pengadilan Negeri. Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), dan perselisihan antar serikat pekerja.…