Hukum persaingan usaha merupakan hukum yang dianggap baru dan secara resmi mengatur tentang persaingan usaha di Indonesia semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Agar undang-undang tersebut dapat berlaku efektif maka pemerintah Indonesia membentuk lembaga KPPU. Lembaga ini dibentuk dengan tujuan untuk melakukan pengawasa…
Ada perbedaan mendasar dari buku ini dengan buku sejenis, yaitu saudara mustafa memasukkan unsur islam dalam persaingan usaha. Berbagai uraian menarik bagaimana islam mengatur persaingan dapat dibaca dalam bab II yang berjudul “monopoli dalam perspektif isalm”. Disini saudara mustafa memperlihatkan betapa islam telah lama memperkenalkan persaingan yang sehat bagi para pelak usaha. Hal lain …
Indonesia telah menetapkan undang-unang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usha tidak sehat, yang diharapkan dapat memberikan jaminan kepastian usaha hukum dan perlindungan yang sama kepada setiap pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas berusaha. Undang-undang nomor 5 tahun 1999 ini selain mengikat para pelaku usaha, juga mengikat pemerintah untuk tidk mengelua…
Buku ini membahas konsep dan pendekatan yang digunakan dalam penanganan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terdapat dua cara pendekatan yang dapat digunakan, yaitu pendekatan per se illegal dan rule of reason. Kedua pendekatan ini digunakan oleh KPPU untuk menganalisis apakah ada atau tidak indikasi pelanggaran UU No.5 Tahun 1999. Dibahas secara mendalam mengenai konsep dan pend…
Buku ini membahas prinsip hukum dan perjanjian yang dilarang dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Prinsip hukum tersebut merupakan dasar pelaksanaan perjanjian menurut pasal 1338 KUHP, yaitu meliputi prinsip kebebasan berkontrak, prinsip konsensualisme, prinsip pacta sunt servanda dan prinsip itikad baik. Buku ini secara khusus mmengulas …
Globalisasi menuntut setiap individu yang berada di dalam perusahaan supaya menginginkan perusahaan tersebut berkembang. Secara tidak langsung hal tersebut mampu mendorong perusahaan untuk bersaing dan mengikuti kemajuan zaman. Kemajuan perusahaan sendiri tidak hanya dipengaruhi oleh hal-hal terkait dunia luar, namun juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan yang bersifat internal. Faktor-…
Dalam Mengelola sumber daya manusia dalam organisasi dibutuhkan ilmu manajemen sumber daya manusia yang akan memandu para praktisi dan akademisi untuk melihat hal menarik apa saja yang dapat diterapkan dalam pengelolaan SDM, sehingga dapat berperan aktif di dalan mencapai tujuan organisasi yang telah direncanakan. Buku Manajemn SDM ini berisi teori-teori, konsep perencanaan sumber daya manu…
Kita semua berkembang dan memperoleh kebahagiaan hidup dalam dan lewat komunikasi antarpribadi.pemahaman kita tentang dunia disekeliling kita,rasa jati diri,kesehatan psikologis,kesadaran tentang baik-buruk dan internalisasi nilai-nilai,bahkan kesadaran sebagai makhluk yang merindukan tuhan maha pencipta,semua itu kita peroleh dan sempurnakan lewat komunikasi antarpribadi yang jaringannya semak…
Sejak era eformasi, terjadi transisi gerakan politik kalangan pemerhati gender di Indonesia untuk menuju demokrasi. Kondisi reformasi itu, telah membuka berbagai ruang bagi perempuan untukmemainkan peran yang lebih besardalam ranah publik. Negara ini sedang mengalami proses transformasi melalui upaya-upaya memulai reformasi di bidang konstitusi, politik dan institusional, keuangan, administrasi…