Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum (Rechtsstaat) dan menjadikannya landasan normatif untuk segala urusan kehidupan, Indonesia menjamin keamanan dan kenyamanan warganya dari ancaman kesewenang-wenangan penguasa (Maachsstaat). Konsekuensinya, terdapat ketentuan hukum yang mengikat seluruh warga negara, termasuk penguasa, tanpa pandang bulu. Hal ini dimaksudkan untuk memanifestasikan fun…
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 merupakan rujukan dasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, hingga pelaksanaan putusan. Buku ini menghadirkan teks resmi KUHAP 2025 secara utuh dan lengkap. Diterbitkan untuk memenuhi kebutuhan praktisi, akademisi, mahasiswa, dan aparatur penegak hukum. Pasal-pasal…
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
Buku ini membahas secara komprehensif tentang sistem peradilan pidana di Indonesia dan berbagai aspek yang melingkupinya. Dengan pendekatan sistematis, penulis menguraikan konsep dasar sistem peradilan pidana, model-model yang digunakan, perbandingan dengan sistem peradilan pidana di berbagai negara, serta peran aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan lembag…
Buku Hukum Pidana karya Dr. Zainudin Hasan, S.H., M.H. merupakan referensi komprehensif yang mengupas tuntas dasar-dasar, teori, serta praktik hukum pidana di Indonesia. Ditujukan bagi mahasiswa, dosen, praktisi hukum, hingga masyarakat umum, buku ini menyajikan pembahasan sistematis mengenai perkembangan, asas, dan penerapan hukum pidana dalam konteks nasional dan transnasional. Dimulai dengan…
Posisi hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia tercermin dalam berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan salah satu instrumen utama yang mengatur hukum pidana di Indonesia. Pembaruan hukum pidana di Indonesia adalah langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang. Kitab Undang-…
Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechstaat), dan bukan berdasarkan kekuasaan (machstaat). Demikian dijelaskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam rechstaat disyaratkan adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). HAM merupakan syarat utama dan normatif dalam negara hukum yang melekat pada setiap warga negaranya. Pen…