Dengan semakin berkembangnya sarana teknologi informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini,diiringi juga semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat di bidang hokum.hal tersebut juga menyebabkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat di bidang hokum.namun demikian,pada kenyataannya belum seluruh masyarakat memiliki pengetahuan tentang hokum secara nyata. Berangkat dari pemikiran di atas,m…
Di Indonesia, tingkat pertumbuhan ekonomi masih memprihatinkan. Hal ini diperlihatkan oleh krisis ekonomi yang belum pulih sehingga mengakibatkan dunia industri dan perdagangan masih berjalan di tempat. Besarnya hutang negara dengan tingkat manajemen yang rendah dan korup, sesungguhnya menunjukkan Indonesia belum siap bersaing di kancah perdagangan bebas dunia. Jika hal itu saja belum siap…
Masih banyaknya masalah-masalah yang sering muncul dalam suatu perjanjian kiranya perlu dipelajari perjanjian secara mendalam.untuk mendapatkan gambaran yang lebih konkret mengenai pelaksanaan hukum dalam realitas kehidupan sehari-hari yang berhubungan dengan perjanjian,maka dalam buku ini dimulai dari pengertian-pengertian dasar dalam suatu perjanjian. Buku ini terdiri dari 10 yang juga meng…
Persoalan agraria di indoensia sejak jaman kolonial era milenium ini tak pernah kinjungselesai,bahkan berkencenderungan meningkat. Banyak kajian ilmiah yang juga akan dijabarkan dalam buku ini di sebabkan oleh faktor kekliruan kebijakan (policy) oleh negara yang mempersepsi tanah sebagai komoditi bukan sebagai aset. Demikian pula pemerintah mempersepsikan diri sebagai pemilik atas sumber daya t…
Pengaturan terhdap adminstrasi pemerintah pada dasarnya adalah upaya untuk membangun prinsip-prinsip, pola pikir, sikap, perilaku, budaya dan pola tindak adminstrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan an kepastian hukum. Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang adaminstrasi pemerintahan ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali keputusan …
Merujuk pada pasal 1 angka 2 UURI no. 9 tahun 2015 jo. UU RI no. 23 tahun 2014, dinyatakan bahwa pemerintah daerah adalah penyelenggraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerh dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip negara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan undang-undang dasar negara re…